BERAPA nilai rupiah kerusakan lingkungan karena kegiatan pembangunan, berapa rupiah yang diperlukan untuk memperbaikinya, dan berapa nilai kemanfaatan ekonomi kalau lingkungan itu dijaga atau diperbaiki, merupakan pertanyaan yang perlu dijawab secara kuantitatif.
Nilai ekonomi lingkungan yang dianggap tak terukur, intangible, dan sering kali bahkan dianggap tidak layak dipertanyakan karena memiliki nilai yang sulit dihitung secara nyata tersebut dapat didekati hingga menjadi tangible, terukur, meskipun cara pendekatannya bersifat relatif dan malahan tak jarang dianggap mengada-ada.
Sebuah contoh yang sering kita dengar, kerusakan lahan karena proses erosi didekati dengan menghitung berapa rupiah yang diperlukan untuk mengangkut kembali lapisan top soil yang hanyut ke sungai dan waduk ke struktur tanah di lokasi semula. Di Korea, Kim dan Dixon (1982) menyajikan angka kerusakan tanah akibat erosi tersebut sebesar 111.964 won per hektar atau senilai 162,3 dollar AS per hektar. Sedangkan di Indonesia, angka riset tentang hal ini ataupun kasus-kasus lingkungan yang lain belum diperoleh.
Nilai pokok lingkungan paling sering dihitung dari kejadian bencana tata air, kerusakan lahan, dan polusi. Nilai lainnya yang tidak kalah penting, namun sering dilupakan adalah nilai konservasi alam hayati dan plasma nutfah maupun nilai keberadaan sumber daya terhadap aktivitas eksogen baik makro maupun yang bersifat mikro. Hutan dan pepohonan berperan paling besar dalam perlindungan ekosistem lingkungan ini, sampai kepada nilai keteduhan dan estetikanya. Bahkan, sumber daya hutan mampu membentuk pola budaya dan sosial setempat.
Bagaimana menguantifikasikan nilainya, memang bukan perkara yang mudah. Tapi, paling tidak dengan itikad memberikan gambaran yang paling dapat dipertanggungjawabkan, kuantifikasi nilai ekonomi (dan finansial) lingkungan ini dapat dilakukan. Tentunya dengan simplifikasi sesederhana mungkin.
Analisis proyek dengan mempertimbangkan nilai ekonomi lingkungan dilakukan oleh Maynard M Hutscmidt bersama empat rekannya melalui metode benefit cost analysis (BCA), dikembangkan tahun 1936 di Amerika Serikat, berkaitan dengan pembangunan proyek pengairan di sana. Metode ini secara sederhana dikembangkan untuk menghitung besarnya peningkatan keuntungan proyek apabila dikeluarkan biaya konservasi lingkungannya, merupakan contoh awal usaha menguantifikasi nilai lingkungan yang mulai diperhatikan. Perdebatan cara analisa ini berlangsung sampai ke Congress selama tahun 1950-an yang mengundang perhatian para ahli ekonomi.
Di tahun 1958, Eckstein, Krutilla dan Eckstein, serta McKean memublikasikan tiga buku tentang benefit cost analysis tersebut. Hammond merupakan orang pertama yang di tahun 1958 memodifikasi metode ini untuk kegiatan pengendalian polusi. Selanjutnya tercatat nama Maass dan kawan kawan (1962), Barnet dan Morse (1963), Dorfman (1965), Herfindahl dan Kneese (1974), serta Mishan (1976) yang juga mengembangkan metode analisis di atas. Metode ini pun berkembang ke Inggris, Amerika Utara, dan Eropa Barat. Dan, kini Bank Dunia pun menggunakannya untuk menganalisa usulan investasi proyek-proyek, termasuk di negara-negara sedang berkembang.
Konsep utama analisis ini secara sederhana menghitung perbandingan keuntungan dan biaya suatu proyek, ditambah upaya konservasi, sebagaimana layaknya menggunakan metode investment criteria di bidang ekonomi. Tujuannya untuk mendapatkan produktivitas yang tinggi dengan menilai efek perubahan kualitas lingkungan dan mengantisipasi perlakuan perbaikan maupun pengendalian kerusakannya. Intinya, kerusakan lingkungan merupakan eksternalitas yang harus turut diperhitungkan dalam biaya proyek.
CARA sederhana lainnya yang dapat dikembangkan untuk menilai kelayakan suatu proyek adalah metode benefit loss analysis (BLA), yakni dengan memperbandingkan net present value (NPV) dari berkembangnya nilai keuntungan kegiatan dengan nilai kerugian akibat rusaknya lingkungan dalam berbagai aspek yang sebelumnya tidak pernah terjadi (Handadhari, 1994).
Eksploitasi hutan, misalnya, akan menghasilkan banyak keuntungan rupiah. Namun, juga akan merubah struktur ekosistem yang menurunkan kualitas lingkungan atau bahkan merusaknya dalam jangka waktu yang cepat, bahkan sering kali cenderung permanen. Di tanah pertanian, kegiatan budidaya yang tidak disertai konservasi telah menyebabkan erosi, menurunkan produksi pertanian dan menambah ongkos pemupukan yang tidak jarang menyebabkan polusi pestisida yang merugikan kehidupan biota air sungai dan nelayan ikan, serta kesehatan masyarakat.
Di kota besar, pembangunan kota dan permukiman telah menyebabkan naiknya suhu udara sampai 10 derajat Celsius, menurunkan kemampuan tanah menyerap air, polusi udara, tercemarnya sungai, dan berbagai kerusakan nilai lingkungan. Di sektor pertambangan, tidak dapat ditutupi timbulnya kerusakan lingkungan langsung yang amat sulit direklamasi. Namun, hal yang jelas merugikan seperti ini tidak pernah diungkapkan dalam rupiah untuk menilai pertumbuhan nilai ekonomi pembangunan yang sebenarnya.
Sebuah contoh polemik kasus lingkungan yang sempat populer adalah pembangunan padang golf dan agrowisata di Puncak sepanjang medio 1993. Pembangunan lahan 700 hektar yang menjanjikan pajak Rp 4 miliar setahun tersebut akhirnya harus diperbandingkan dengan nilai kerusakan lingkungan berupa menurunnya hasil air yang menurut perhitungan teknis mencapai sekitar 5 juta meter kubik setahun, erosi tanah 211 ton per hektar per tahun, limpasan run off 18 juta meter kubik setahun yang merusak dan memperbesar bahaya banjir di Jakarta akan mengakibatkan kerugian materiil yang bernilai rupiah sangat besar.
Dari hasil air tanah yang hilang saja, apabila dikomersialkan sebagai air mineral dengan nilai serendah Rp 100 per liter, waktu itu, bisa bernilai Rp 500 miliar per tahun. Maka, proyek tersebut justru akan merupakan kerugian nilai lingkungan yang sangat besar, jauh melampaui nilai pajak yang dihasilkan proyek tersebut (Kompas, 24 Mei 1993).
Contoh kasus environmental benefit loss analysis lainnya adalah pembangunan Jalan Tol Jagorawi yang konon sangat menguntungkan. Padahal, kita semua sadar bahwa jalan tersebut yang telah memacu kerusakan lingkungan Bogor-Puncak-Cianjur, bahkan areal pertanian dan peresapan air sepanjang jalan tol itu sendiri. Dan, kini, rencana pembangunan pantura Jakarta yang berjudul "reklamasi pantai" sedang diperdebatkan untung ruginya.
Secara nyata, keuntungan rupiahnya jelas amat menggiurkan (Kompas, 27 September 2002), tetapi kerugian materiil maupun nonmaterial yang akan ditanggung masyarakat pinggiran masih terus-menerus menjadi perdebatan.
Di Indonesia, masalah kuantifikasi nilai ekonomi lingkungan memang belum menarik untuk dibahas. Namun, beberapa ahli ekonomi dan kehutanan telah berusaha mengintroduksinya. Di antaranya, Iwan Jaya Azis (Universitas Indonesia, 1990-an) menyajikan gagasan menginternalisasi faktor-faktor eksternal melalui modifikasi model Robinson dalam bentuk model computable general equilibrium (CGE) yang diharapkan secara spesifik mampu menginternalisasi unsur-unsur pencemaran lingkungan.
Perhitungan kuantitatif nilai konservasi lingkungan hutan nasional telah pula dicoba oleh sekelompok ahli yang konon mengungkapkan bahwa nilai konservasi hutan alami terhadap perlindungan tanah dan penyerapan air saja sekitar 4 miliar dollar AS setahun.
Young Cheul Kim dan Achmad Sumitro (UGM, 2002) mengungkapkan, nilai ekonomi total hutan sebesar lebih dari Rp 10 juta/hektar/tahun, dengan nilai terbesar sebagai gudang penyimpan karbon (89%). Sedangkan IPB Bogor sebelumnya meneliti nilai hasil hutan kayu yang hanya kurang dari 5% dari nilai intrinsik sumber daya hutan, yang menyiratkan besarnya kerugian kegiatan eksploitasi apabila tanpa konservasi hutan.
Akhirnya, meskipun sifatnya masih amat nisbi, nilai ekonomi lingkungan sangat penting untuk dikuantifikasikan. Berapa nilai keuntungan suatu kegiatan pembangunan dibandingkan dengan nilai kerugiannya akibat rusaknya lingkungan dan kehidupan sosial bukanlah hal yang sulit dan mustahil dilakukan. Paling tidak, gambarannya diperlukan untuk memberikan masukan obyektif bagi para pengambil keputusan. Hanya para pihak yang terlibat tentu enggan mengungkapkannya. Apalagi, bila akan mempengaruhi "periuk nasi" mereka. Tetapi, sampai kapan?
Transtoto Handadhari, Pengamat Ekonomi Kehutanan, alumnus UGM
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0306/08/Fokus/357828.htm
23:32 |
Category: |
0
comments
Comments (0)